ITSM (Information Technology Service
Management, Manajemen Layanan Teknologi Informasi) adalah suatu metode
pengelolaan sistem teknologi informasi (TI) yang secara filosofis terpusat pada
perspektif konsumen layanan TI terhadap bisnis perusahaan. ITSM merupakan
kebalikan dari pendekatan manajemen TI dan interaksi bisnis yang terpusat pada
teknologi. Istilah ITSM tidak berasal dari suatu organisasi, pengarang, atau
pemasok tertentu dan awal penggunaan frasa inipun tidak jelas kapan dimulainya.
ITSM berfokus pada proses dan
karenanya terkait dan memiliki minat yang sama dengan kerangka kerja dan metodologi
gerakan perbaikan proses (seperti TQM, Six Sigma, Business Process Management,
dan CMMI). Disiplin ini tidak memedulikan detail penggunaan produk suatu
pemasok tertentu atau detail teknis suatu sistem yang dikelola, melainkan
berfokus pada upaya penyediaan kerangka kerja untuk menstrukturkan aktivitas
yang terkait dengan TI dan interaksi antara personel teknis TI dengan pengguna
teknologi informasi.
ITSM umumnya menangani masalah
operasional manajemen teknologi informasi (kadang disebut operations architecture,
arsitektur operasi) dan bukan pada pengembangan teknologinya sendiri.
Contohnya, proses pembuatan perangkat lunak komputer untuk dijual bukanlah
fokus dari disiplin ini, melainkan sistem komputer yang digunakan oleh bagian
pemasaran dan pengembangan bisnis di perusahaan perangkat lunak-lah yang
merupakan fokus perhatiannya. Banyak pula perusahaan non-teknologi, seperti
pada industri keuangan, ritel, dan pariwisata, yang memiliki sistem TI yang
berperan penting, walaupun tidak terpapar langsung kepada konsumennya.
Sesuai dengan fungsi ini, ITSM sering
dianggap sebagai analogi disiplin ERP pada TI, walaupun sejarahnya yang berakar
pada operasi TI dapat membatasi penerapannya pada aktivitas utama TI lainnya
seperti manajemen portfolio TI dan rekayasa perangkat lunak.
Contoh Layanan Sistem Informasi
adalah E-Filing
Menurut situs Ditjen Pajak, e-Filing
adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang
dilakukan secara online dan real time melalui internet salah satu dari dua
kanal online: pertama, website Direktorat Jenderal Pajak
(http://www.pajak.go.id); kedua, melalui Penyedia Layanan SPT Elektronik atau
Application Service Provider (ASP).
Sedangkan, ASP yang telah ditunjuk
Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
www.spt.co.id
www.pajakku.com
www.eform.bri.co.id
www.online-pajak.com
Layanan e-Filing melalui website
Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang
dapat diakses pada tautan berikut: https://djponline.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang hendak
menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir
1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung
pada aplikasi e-Filing di DJP Online milik Ditjen Pajak.
Sedangkan untuk penyampaian laporan
SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT
berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui
aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP).
Saat ini, menurut situs Ditjen Pajak,
SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT
Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN
dan PPnBM.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar