Selasa, 16 Maret 2010

Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang – undang yang ditetapkan nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini telah memakan korban.

Seperti artis kenamaan, Luna Maya, pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak infotainment terkait dengan statusnya di situs jejaring sosial Twitter, yang merasa terganggu privasinya. Sehingga ia mengatai infotainment lebih kotor daripada wanita tuna susila. Luna dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan terancam 6 tahun penjara.

Berikut adalah isi lengkap dari pasal 27 ayat 3 UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama Baik”.

Pada pasal 27 ini terdapat 4 ayat, berikut isi ayat 1: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”, ayat 2: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”, dan ayat 4: ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”.

Jadi kita harus lebih berhati – hati dalam menanggapi kemajuan teknologi. Jangan berfikir karena kita orang biasa, tidak setenar Luna Maya, lantas bisa bertindak semaunya. Lebih bijaksanalah dalam menggunakan teknologi yang ada.


Sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/12/21/053024/1263258/10/uu-ite-dibenci-jurnalis-tapi-disuka-infotainment

http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar